Teori bisnis mengatakan, bahwa sebelum memulai bisnis kita harus menata segalanya dan persiapkan serapi mungkin baru kemudian berjalan. Namun jika hal tersebut membuat Anda menjadi banyak berpikir dan banyak berhitung yang akibatnya menjadikan nyali bisnis Anda menciut, saya sarankan sebaiknya mulai dulu dan ditata kemudian. Artinya Anda harus memulai bisnis sebisa Anda (asal jalan dulu) setelah itu baru diatur manajemennya. Apa saja yang harus diatur ?
· Masalah Keuangan, jika disaat-saat awal Anda belum memiliki pembukuan yang bagus, segeralah dibuat pada saat usaha sudah berjalan. Jika perlu Anda bisa meminta bantuan praktisi akuntasi yang ada.
· Masalah SDM, segeralah atur hak dan kewajiban yang menyangkut karyawan. Ingatlah bahwa karyawan itu adalah asset yang harus dijaga.
· Masalah Produksi, seiring dengan makin banyaknya pesanan, Anda harus mulai mengatur proses produksi sebaik mungkin.
· Masalah Pemasaran, buatlah sistem pemasaran yang lebih baik (tertata rapi, terencana dan terukur).
· Masalah Perijinan, jika memungkinkan uruslah perijinan usaha sebelum usaha tersebut dijalankan, namun jika tidak memungkinkan bisa saja Anda jalan duluan dan kemudian mengurusnya kemudian. Setidaknya Anda harus memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Domisili yang bisa didapatkan di kelurahan setempat.
b. Akta Notaris untuk UD, CV, Firma atau PT yang Anda dirikan. Biasanya akta notaris juga dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Setempat.
c. Pengurusan Badan Hukum dari Menteri Hukum & Perundang-undangan.
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa diurus di kantor pelayanan pajak setempat)
e. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perdagangan setempat
f. Jika diperlukan daftarkan perusahaan Anda ke asosiasi yang bisa mendukung kemajuan bisnis Anda, misalnya Asosiasi Waralaba Indonesia, Gabungan Penyelenggara Konstruksi Indonesia dan berbagai asosiasi yang lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Cak,perlu khawatir akan adanya resesi di awal tahun ini nggak ya?
Posting Komentar